polisi sebelumnya pada 8 Oktober 2022, mengatakan bahwa 2 kardus botol obat sapi di Kanjuruhan adalah minuman keras.
Namun pada 12 Oktober 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mengonfirmasi bahwa temuan dua kardus “botol minuman keras” di Stadion Kanjuruhan merupakan obat hewan ternak.
Berdasarkan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terhadap Tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan sejak 2 Oktober 2022, dua kardus botol obat sapi tersebut diletakan di Kanjuruhan sebagai titipan.
“Memang betul itu ditemukan di (kantor) Dispora. Kantornya Dispora itu bagian dari stadion,” ujar Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan pada Rabu (12/10/2022).
“Itu ada pemesanan, ada komunikasi soal pemesanan, dan mau dikembangkan soal usahanya. Katanya orang Dispora, yang punya memang dititip di sana karena mau dibawa ke Jakarta. Itu dititip di sana, di kantor Dispora yang itu bagian dari stadion,” kata dia.(PP)