“Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta rupiah dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” sambung dia.
Teddy, kata dia, juga telah bersumpah tidak pernah menjadi pengguna narkoba seperti isu yang beredar.
Dia menyebutkan, Teddy siap menjadi orang yang terkutuk di hadapan Tuhan apabila sumpah yang dia ucapkan tidak benar.
Bantahan Teddy
Menurut Henry, kliennnya juga membuat surat tertulis soal bantahan yang dituduhkan terhadapnya.
Di dalam suratnya, Teddy membantah setiap tuduhan dan keterlibatan yang menyebutkan dirinya sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
“Padahal, saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana, sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” kata Teddy dalam suratnya.
Teddy pun menjelaskan sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram dan pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.