“Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Mukti, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.
AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.
“Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas,” kata Mukti.
Kuasa hukum tak percaya
Kuasa hukum Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat menilai keterlibatan Teddy dalam kasus pengedaran narkoba itu tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.
Hal itu menjadi salah satu landasnya untuk membela Irjen Teddy dalam kasus narkoba.
“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Ya, lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek misalnya pembangunan mapolda atau apa, masih mungkin, misalnya sampai Rp 20 miliar atau berapa begitu ya,” ujar Henry saat dihubungi, Senin (17/10/2022).