Korban yang tidak terima atas perlakuan yang ia dapat, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Di hadapan Polisi, korban mengeluhkan rasa sakit pada dada bagian kanan, dan pipi kiri akibat tamparan pelaku.
“Selain itu, hasil hasil visum et repertum (VER) dari dokter RSUD Nunukan, korban mengalami luka bengkak pada lutut kanan akibat benturan benda tumpul,” imbuh Sony.
Pelaku, akhirnya dijemput Polisi di kediamannya. Sony mengatakan, persoalan ini merupakan kasus yang biasa terjadi bagi pasangan kekasih.
“Meski ada ancaman pasal 352 KUHP, bagi pelaku, namun Polisi akan mengupayakan mediasi, dengan mengedepankan restorative justice,” kata Sony lagi.(pp)