Menurut Sambo, pihak yang berwenang melanjutkan laporan hasil penyelidikan tentu bukan dari Divisi Propam, tetapi dari bagian dari kepolisian.
“Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Karena kalau tidak, maka instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” imbuh Sambo.
Adapun terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Dari usaha itu disebut telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto.
Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.