Kabarin.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi mengatakan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” ujarnya.
Dikatakan regulasi tersebut secara tidak langsung bisa menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi,” tegas Wahyu.
Seperti diketahui, saat ini PT. Leadership Islands Indonesia merupakan pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi.