Tak Ada Izin Untuk Menjual Kepulauan Widi,Wahyu Muryadi:Kepulauan Widi adalah Milik Indonesia yang Dilindungi Peraturan Perundang undangan,

Padahal menurut Wahyu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut dokumen yang wajib dipenuhi oleh PMA.(pp)

Baca Juga :  Gempa 6,3 M Guncang Jailolo Maluku Utara dan Manado