PPKM Dicabut, Apakah Sudah Boleh Lepas Masker?

Kabarin.co -Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) boleh tidak lagi diberlakukan menyusul dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Adapun WFH merupakan alternatif untuk mengganti mekanisme bekerja dari kantor yang diberlakukan setiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020.

“Jadi yang dicabut PPKM-nya adalah pembatasannya saja, contoh kita tidak perlu lagi ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dan sebagainya,” kata Syahril dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Nyelonong ke Jambi saat PPKM Darurat, Andre: Syafrial Kani Dapat Teguran Keras dari Gerindra Sumbar

Kendati begitu Syahril mengingatkan, pencabutan PPKM bukan berarti mencabut darurat kesehatan.

Protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada dalam kerumunan. “Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi,” tutur Syahril.