Masa Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Dimulai Hari Ini

Kemudian sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jadwal masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK nakes berlangsung pada 29 s.d. 31 Desember 2022. Itu berarti, saat ini pelamar PPPK nakes masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Baca Juga :  Terima Audiensi Asosiasi Tenaga Kependidikan, Ketua DPRD Sumbar : Kita Akan Perjuangkan Dibukanya Formasi PPPK

Sementara itu, dikutip dari laman SSCASN, Jumat (30/12/2022), masa sanggah yang dimaksud adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi atau kompetensi teknis.

Selain itu, masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga :  Gakumdu Terapkan Wilayah Zero Toleransi, Tidak Ada Ampun Bagi Pelanggar Pemilu Di Pasaman Terutama ASN

Sementara itu, pelamar dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil keputusan instansi. Proses ini paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi. (pp)