“Beberapa pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” sebut Sunarto. Sunarto menjelaskan, para pelaku yang berjumlah belasan orang, melakukan aksi kriminal pada Minggu (8/1/2023) dini hari. Awalnya, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Labersa.
Korban dan sepeda sepeda motor dipukul pakai kayu. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan pelaku kabur. Tidak sampai disitu, para pelaku bergerak ke Jalan Parit Indah dan menyerang dua unit mobil yang sedang melintas. “Para pelaku memukul kaca spion mobil korban dengan menggunakan kayu balok,” kata Sunarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara Sunarto menyatakan bahwa aksi anak-anak geng motor ini sangat meresahkan. Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
“Pengungkapan ini sebagai bukti menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari teror geng motor. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Namun, kami juga meminta orangtua mengawasi anak-anaknya,” tegas Sunarto.