Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum, Akankah Dijadikan sebagai Syarat Perjalanan?

Kabarin.co -Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun ke atas mulai hari ini, 24 Januari 2023.

Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua hanya diberikan terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.

Baca Juga :  Kementrian Kesehatan : Stigma Berkontribusi Terhadap Tingginya Angka Kematian COVID-19

Lantas, akankah vaksin booster dosis kedua dijadikan sebagai syarat perjalanan?

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster dosis kedua akan dijadikan sebagai syarat perjalanan atau tidak.

Ia hanya memastikan, hingga saat ini, syarat perjalanan belum mengalami perubahan. “Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini,” kata Wiku singkat,  Selasa (24/1/2023) pagi.