Pendapat Mahfud MD Mengenai Hukuman Untuk Ferdy Sambo yang di Vonis Mati

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.(pp)



Baca Juga :  Eksepsi Ferdy Sambo di Tolak Hakim,Sidang Dilanjutkan Dengan Menghadirkan Seluruh Saksi