Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.(pp)
Pendapat Mahfud MD Mengenai Hukuman Untuk Ferdy Sambo yang di Vonis Mati
Rekomendasi untuk kamu
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja. 9. Hanya dapat…
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, DPRD Provinsi Sumbar kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan Presiden…
Namun, skorsing selama 30 menit itu tidak berhasil mencapai kuorum yang diperlukan, sehingga pengesahan RUU…
“Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu…