Kabarin.co – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji kehebatan dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Untuk diketahui, sidang putusan terhadap Richard Eliezer dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis. Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, dalam unggahan video yang dibagikan di media sosialnya, Mahfud MD langsung tepuk tangan saat hakim membacakan vonis ringan terhadap Richard Eliezer.
Mahfud MD tampak menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan Richard Eliezer dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Dalam acara Satu Meja, Mahfud lantas menjelaskan alasannya tepuk tangan.
Rupanya, ia mengaku terkejut dengan keputusan majelis hakim yang begitu berani memangkas tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis terhadap Richard Eliezer memang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. “Ya kaget saja karena ada hakim yang begitu hebat dan berani,” kata Mahfud MD.