Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah. “Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon,” ujar Hengki, Kamis (23/2/2023). Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,” kata Hengki. Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran. “Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” ucap Hengki.