Kabarin.co – Linda Pujiastuti alias Anita menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Adapun Linda duduk sebagai saksi mahkota bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Dody dan Linda mengenai apakah keduanya mengenal Teddy Minahasa. “Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?” tanya Jon. Mendengar hal tersebut, Linda dan Dody kompak mejawab mengenal sosok Teddy Minahasa yang duduk di kursi terdakwa.
“Ada hubungan keluarga?” tanya Jon lagi.
“Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia,” kata Linda Pujiastuti.
Namun, Linda tak menyebutkan secara rinci seperti apa hubungannya dengan Teddy. Setelah itu, Hakim Jon kemudian meminta keduanya bersumpah sebagai saksi di persidangan. Usai bersumpah, Dody Prawiranegara menjadi saksi pertama dalam persidangan yang digelar hari ini. Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.