Gatot menyampaikan, menurut pengakuan dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, GPS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia diakui untuk berlibur ke Bali. GPS juga menyebutkan bahwa ia diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin–Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia.
“Atas temuan tersebut, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia. Dari tangan pelaku, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto atau 2.030 mililiter.
Gatot menyebutkan, penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(pp)