ASM saat itu bertindak sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tewas. Sementara temannya, si A berperan sebagai ‘joki’ yang mengendarai motor.
Kata Kapolsek, setelah ditangkap, pelaku ASM alias Tian tersebut mengakui sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Tiam saat ini ditahan di Polsek Tambora, sementara A saat ini menghuni Lapas di Surabaya, Jatim.(pp)