Hasil Audit Investigasi Terbukti Rafael Alun Melakukan Pelanggaran Berat dan Akan Menerima Sanksi

Kabarin.co – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Hasil pemeriksaaan tersebut, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh,  Selasa (7/3/2023).

Baca Juga :  Pelaporan SPT Diundur Hingga 30 Juni 2020

Meski begitu, Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Namun, ia menegaskan, bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Aparatur sIpil Negara (ASN). “Rekomendasi (sanksi dari) Itjen, yang bersangkutan dipecat (sebagai ASN),” ucap dia.

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan yang besar yakni mencapai Rp 56,1 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021. Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.