Hasil Audit Investigasi Terbukti Rafael Alun Melakukan Pelanggaran Berat dan Akan Menerima Sanksi

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023). Adapun penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo.(pp)

Baca Juga :  Utang RI Tembus Rp4.035 Triliun, Kemenkeu: Masih Aman