Isu Penundaan Pemilu, Partai Prima:Kalau Ada Ketidaksetujuan Lakukan Upaya Hukum Jangan Bikin Opini

Kabarin.co – Ketua Umum (Ketum) Partai Prima Agus Jabo Priyono meminta agar pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ditundanya Pemilu 2024 untuk tidak beropini, melainkan menempuh jalur hukum.

Sebab, Agus menilai pernyataan-pernyataan yang muncul di publik justru memperkeruh suasana. “Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini. Memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat,” ujar Agus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :  KPU Tetapkan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Agus menjelaskan, putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima itu masih bisa dilakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung (MA). Lagipula, kata dia, Partai Prima memang memiliki hak untuk melayangkan gugatan, dalam hal ini demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024. “Kami juga punya hak. Kayak anak kecil. Kita bernegara (kok) kayak anak TK,” ucapnya. Selain itu, Agus mempertanyakan letak kesalahan Partai Prima yang menggugat KPU, sehingga berujung putusan PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu.