Isu Penundaan Pemilu, Partai Prima:Kalau Ada Ketidaksetujuan Lakukan Upaya Hukum Jangan Bikin Opini

Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan.

Atas putusan tersebut, KPU RI telah menyatakan bakal mengajukan banding. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.(pp)

banner 728x90
Baca Juga :  Pertemuan Susi dan Airlangga,Akankah Susi Pudjiastuti Gabung Partai Golkar