Namun dari total 153 hektare lahan yang dibeli, Pertamina hanya menggunakan 72 hektare saja sebagai area depo atau penyimpanan dan distribusi minyak. Di lahan seluas 72 hektare itu, Pertamina juga berbagi lahan dengan kawasan operasional PT Elnusa, yang masih merupakan anak usahanya.
Sementara sisa lahan dibiarkan kosong sekaligus diperuntukan sebagai zona aman (buffer zone). Menurut Nicke, pihaknya masih memiliki bukti-bukti pendukung area lahan sekitar Depo Plumpang.
“Kami ingin menjelaskan tentang situasi dari Plumpang, yang tanahnya itu dibeli tahun 1971. Ini beberapa gambar yang kami ambil, jadi tahun 1972 masih di sekelilingnya adalah tanah kosong ada 82 hektare sekitar TBBM Plumpang ini.
Awal mula diduduki warga
Beberapa tahun kemudian, lahan kosong sekitar Depo Plumpang itu perlahan ditempati warga pendatang atau disebut penghuni tanpa hak (PTH). Hal itu mulai terjadi di akhir tahun 1980.
Pertamina sendiri kemudian membagi lahan menjadi 4 kawasan. Pertama kawasan A yang meliputi yang jadi area depo, kawasan B dengan luas 11 hektare, kawasan C seluas 12,5 hektare, dan kawasan D di sisi Selatan seluas 58 hektare.