Namun, dengan syarat, saat nanti menjabat, Anies tidak asal menggusur permukiman warga. Adapun kontrak politik yang disodorkan untuk Anies antara lain melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal.
Kampung-kampung itu sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah, kemudian akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik. Lalu, permukiman yang kumuh tidak digusur, tetapi ditata seperti kampung tematik dan kampung deret.
Permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Nantinya, gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah, kemudian memberikan perlindungan dan penataan ekonomi informal kepada warga.
Sebagai janji kontrak politik, Anies kemudian menerbitkan IMB, namun izin bangunan hanya berupa IMB kawasan, bukan IMB per bangunan karena status lahan adalah milik Pertamina. Itu pun hanya berlaku selama 3 tahun saja.(pp)