“Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta,” jelas Natalia saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan. Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.
Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya. “Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar.
Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi,” tutur Natalia Rusli. Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(pp)