Kabarin.co – Pemerintah belum memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh tahun ini untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri. Hal itu dikarenakan pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global.
“Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan komponen THR dan gaji ke-13 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini adalah peraturan yang mengatur THR dan gaji ke-13,” ucapnya.