Ikut Masuk Dalam Pusaran Narkoba Teddy Minahasa Tangis AKBP Dody Pecah Bacakan Pembelaan Dalam Sidang

Kabarin.co – Tangis Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara pecah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar karena terbukti masuk dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kepada majelis hakim, Dody menyampaikan bahwa dia tak berniat menjual sabu hasil sitaan. Dody mengaku tak mungkin merusak karier selama puluhan tahun menjadi polisi.

“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” ucap Dody. Dody tampak tak kuasa menahan air matanya. Di dalam persidangan, eks Kapolres Bukittinggi itu pun terisak sambil membacakan pleidoi.

Karier puluhan tahun sirna

Dody menyesal atas perbuatannya yang menilap barang bukti sabu, lalu menukarnya dengan tawas. Ia harus membayar kesalahannya itu dengan mengorbankan karier yang telah dibangun selama 21 tahun di instansi kepolisian. “Saya takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah,” kata Dody.