MA Akhirnya Jatuhkan Vonis Untuk Bos KSP Indosurya Yang Lakukan Penipuan

Kabarin.co – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dengan demikian, putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat dibatalkan oleh hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

Baca Juga :  Unnes Bebas Tugaskan Dosen Karena Diduga Hina Jokowi, KSP Terlalu Terburu-buru

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhadi saat membacakan putusannya, Selasa (16/5/2023). Putusan ini diakses melalui situs MA pada Rabu (17/5/2023).

Diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Baca Juga :  KSP Ingatkan AHY, ke Seluruhan Pembangunan itu Kesinambungan,

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.