Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Sumber Denny Yang Informasikan Putusan MK Proporsional Tertutup

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Baca Juga :  Mahfud MD Sebut Masih Ada Pasal dan UU Dibuat Berdasarkan Pesanan

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya. “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny lewat kicauannya.

Baca Juga :  Mahfud MD Segera Bentuk Tim Reformasi Hukum Untuk Atasi Mafia Tanah

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.