Dwi menjelaskan untuk sementara waktu, 7 layanan ini masih bisa diakses dengan NPWP 15 digit.
Sementara, penggunaan sepenuhnya NIK sebagai NPWP akan mulai dilaksanakan pada 14 Juli 2024.
Dia mengatakan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata dia.
Sebagaimana diketahui, DJP meluncurkan program pemadanan NIK sebagai NPWP. Program ini diluncurkan untuk memudahkan pendataan terkait perpajakan masyarakat.
Batas waktu pemadanan sudah berakhir pada 30 Juni 2024 kemarin.
(*)