DJP Kemenkeu Sebut Tujuh Layanannya Sudah Bisa Pakai NIK

Seorang warga memperlihatkan E-KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Dwi menjelaskan untuk sementara waktu, 7 layanan ini masih bisa diakses dengan NPWP 15 digit.

Sementara, penggunaan sepenuhnya NIK sebagai NPWP akan mulai dilaksanakan pada 14 Juli 2024.

Dia mengatakan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata dia.

Baca Juga :  KPU DKI Akan Memburu Pelaku Yang Memiliki Tiga e-KTP Palsu

Sebagaimana diketahui, DJP meluncurkan program pemadanan NIK sebagai NPWP. Program ini diluncurkan untuk memudahkan pendataan terkait perpajakan masyarakat.

Batas waktu pemadanan sudah berakhir pada 30 Juni 2024 kemarin.

(*)