DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada: Alasan dan Proses yang Terjadi

Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna. (Foto: Jawa Pos/Salman)

Namun, skorsing selama 30 menit itu tidak berhasil mencapai kuorum yang diperlukan, sehingga pengesahan RUU Pilkada oleh DPR batal dilakukan, meskipun sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg).

“Sampai pukul 10.00 WIB, sesuai dengan tata tertib, rapat tidak dapat dilanjutkan, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak jadi dilaksanakan,” tambah Dasco.

Dasco juga membantah bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini disebabkan oleh gelombang penolakan dari masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan diambil sebelum massa aksi mulai berkumpul di DPR pada pagi hari tersebut.

Baca Juga :  Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja Menjadi 1.035 Halaman

“Pembatalan dilakukan sekitar pukul 10 pagi, saat itu massa belum ada, masih sepi,” ujar Dasco.

Meski demikian, rencana pengesahan RUU Pilkada telah memicu aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah, bahkan hingga berujung pada kericuhan. (*)