Sebelumnya, seorang terpidana mati kasus narkoba yang diduga masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga, Merry Utami telah dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang Banten, ke Lapas Besi Nusakambangan pada Minggu (24/7).
Merry Utami divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003 setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.
Pada Rabu (20/7) lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu dekat. Prasetyo tidak memberikan informasi rinci mengenai hal itu. Akan tetapi dia sempat mengungkapkan bahwa beberapa orang yang akan dieksekusi mati adalah narapidana asal Indonesia, Nigeria dan Zimbabwe.(*/ant)