Polri Dipaksa dan Didesak Usut Ahok Soal Perkataan Kebencian dan Penyadapan

kabarin.co –Pengurus dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur merasa pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan juga Rais Aam Pengurus Besar NU, Ma’ruf Amin, di persidangan 31 Januari lalu melukai warga nahdliyin. Kendati Ahok sudah meminta maaf, polisi diminta mengusut itu secara hukum.

“Terhadap peristiwa sidang penistaan agama yang menghadirkan saksi dari Ketua MUI, kami warga NU Jawa Timur sangat kecewa dengan adanya pernyataan dan ujaran yang diterima pimpinan kami,” kata Wakil Rais Syuriah NU Jatim, Anwar Iskandar, seusai pertemuan para kiai NU di kantor NU Jatim, Surabaya, pada Jumat, 3 Februari 2017.

Baca Juga :  Setya Novanto Tertawa SBY Bilang "This Is My War"

Anwar menjelaskan, pernyataan terdakwa Ahok yang bernada menyerang Ma’ruf Amin selaku saksi ahli jauh dari budaya bangsa Indonesia yang santun. Pernyataan Ahok itu mengandung unsur ujaran kebencian, terutama tentang pesan seolah-olah fatwa MUI soal polemik Surat Al Maidah 51 adalah pesanan politik.

NU Jatim, kata Anwar, juga mempersoalkan kelancangan pihak Ahok soal penyadapan telepon antara Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma’ruf Amin, jika benar itu terjadi. Menurutnya, penyadapan itu melanggar undang-undang dan karenanya harus diusut secara hukum.