Mulai 15 Agustus, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Motor dan Mobil ke Sekolah

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Polewali Mandar Iptu Abdul Haris Yajji memberi pengarahan kepada siswa di bawah umur yang mengendarai sepeda motor

kabarin.co – Mulai 15 Agustus 2016, aparat Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akan menilang para siswa atau anak di bawah umur mengemudikan motor atau mobil di jalan raya. Kendaraan pelanggar juga akan disita.

Sejak dua pekan terakhir, polisi tengah melakukan sosialisasi ke SMP dan SMA atau sederajat di Polewali Mandar tentang larangan tersebut.

Baca Juga :  Adu Program Kerja Anies-Sandi dalam Pilkada, Mana yang Lebih Pro Rakyat?

Melalui Surat Edaran Nomor B/789/VIII/2016 yang ditandatangani Kasatlantas Polres Polman AKP Edward Steffy tertanggal 3 Agustus 2016 itu telah dikirim kepada para kepala sekolah dan ditembuskan ke Bupati, Dinas Pendidikan hingga Polda Sulbar.

Surat itu memuat tiga poin penting. Poin pertama mengingatkan kepada sekolah dan siswa tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta rencana kegiatan Satlantas Polres Polman selama 2016.

Baca Juga :  Pergerakan Rupiah Pekan Ini Diprediksi Cenderung Datar

Hal kedua terkait imbauan kepada setiap sekolah untuk menyampaikan sosialisasi pada 4–11 Agustus 2016 tentang larangan bagi siswa yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk membawa atau mengendarai roda dua ataupun mobil ke sekolah.