Hakim MK Koreksi Gugatan Ahok: Ahok Menggugat Sebagai Gubernur Atau Warga?

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada tentang kewajiban cuti bagi pentahana di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meminta Ahok mengoreksi gugatannya.

Palguna meminta supaya Ahok mempertegas kedudukannya sebagai penggugat UU Pilkada. Dalam gugatannya, Ahok mengaku sebagai seorang WNI tapi Ahok mengaitkan gugatannya dengan jabatannya saat ini yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub DKI 2017.

Baca Juga :  Gerindra Usul Nama Baru Cawagub DKI, PKS: Itu Sepihak

“Permohonan itu ditentukan masuk apa enggak, tergantung Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatannya sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa,” ujar Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Baca Juga :  Kritik Pedas Megawati untuk Ahok

Palguna juga meminta Ahok memperbaiki gugatannya tentang kerugian yang dialami Ahok. Palguna menilai kerugian konstitusional Ahok akibat berlakunya pasal 73 ayat 3 UU Pilkada belum jelas.