Jokowi Masih Tunggu Timing Yang Tepat Untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1965

Bedjo juga telah menyampaikan permintaan untuk bertemu langsung dengan Jokowi. Namun belum bisa dipastikan kapan pertemuan tersebut dilangsungkan. Meski belum diberi kepastian, baik soal pertemuan dengan Jokowi maupun penyelesaikan kasus, Bedjo dan rekan-rekan menyatakan percaya pada komitmen Jokowi menangani kasus pelanggaran berat HAM ini.

Ia mengatakan, dari sejumlah presiden yang telah menjabat, baru kali ini pihaknya diundang oleh Wantimpres untuk berdialog. Sebelumnya ia juga mengungkapkan telah bertemu menko polhukam saat itu, Luhut Binsar Panjaitan, dan berencana menggelar dialog dengan Wiranto dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Walhi: Moratorium Reklamasi Dinilai Bermuatan Politis

“Yakinlah Pak Jokowi punya komitmen yang sangat kuat. Saya juga memahami, saya kira juga tidak mudah karena ternyata realitas politiknya bermacam-macam, ada persoalan militer, ada juga kelompok-kelompok yang menekan dan sebagainya. Tetapi, dia punya komitmen karena dia berangkat dari orang yang sangat sederhana,” jelas dia.

Adapun lima tuntutan yang disampaikan kepada Wantimpres dan akan diteruskan kepada Jokowi yakni menindaklajuti putusan Mahkamah Rakyat Internasional, memindaklanjuti rekomendasi Tim Penyidik Pro-Yustisia Komnas HAM, membentuk komite penyelesaian pelanggaran HAM di bawah kendali Presiden, menerbitkan keppres tentang rehabilitasi umum sebagai pengganti UU KKR yang dibatalkan MK, dan segera mencabut Keppres Nomor 28 Tahun 1975 yang dibatalkan MA.(oke)