40 Oknum Polisi Bandel Di Pecat Dalam 8 Bulan Terakhir

kabarin.co – MEDAN, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memecat 40 personel polisi pada periode Januari-Agustus 2016. Pemecatan dilakukan karena 40 polisi bandel tersebut melanggar kode etik dan melakukan tindak kriminal.

Polda Sumut mencatat ada sekira 264 tunggakan kasus yang dilakukan personelnya. Kasus itu terdiri dari 239 kasus pelanggaran disiplin, ditambah 25 kasus kode etik.

Baca Juga :  PDIP Menolak Pembentukan TPF Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan pelanggaran yang dilakukan personel Polda Sumut yakni, pidana umum tahun 2015 sejumlah 88 kasus. Sedangkan periode Januari hingga Agustus 2016 ada 28 kasus. Untuk pelanggaran pidana narkoba pada tahun 2015 ada 25 kasus. Untuk periode Januari sampai Agustus 2016 sejumlah 22 kasus.

“Untuk anggota yang dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tahun 2015 ada sebanyak 69 orang. Sedangkan untuk periode Januari hingga Agustus 2016 ada 40 orang dipecat,” ujar Brigjen Pol Adhi Prawoto saat Rakernis Fungsi Propam dan Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2016 di Mapolda Sumut, Kota Medan, Rabu (7/9/2016).