Polisi Gelar Pra-rekontruksi Kasus Perampokan Pondok Indah

kabarin.co – JAKARTA, Polisi berencana menggelar pra-rekontruksi kasus dugaan perampokan rumah mewah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan rumah mantan Wakil Direktur Utama PT Exxon Mobil, Asep Sulaiman.

“Kelima Tersangka akan dibawa ke TKP (tempat kejadian perkara) didampingi oleh pengacaranya,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam pesan singkatnya, Selasa (13/9/2016).

Baca Juga :  Terlilit Utang 300 Juta, Wanita Cantik Berhijab Ini Nekat Bobol Bank

Hendy menyampaikan, rencananya pra-rekontruksi tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (13/9/2016).

Pra-rekontruksi tersebut dimulai dari Rumah Sakit Kodar, Karawaci; Hotel Asri, Jakarta Selatan; dan di rumah Asep di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Kami mulai dari mereka melakukan perencanaan sampai dengan tempat mereka melakukan aksi perampokan tersebut,” ucap dia.

Baca Juga :  Nama–nama Pejabat Polri dan TNI dalam Kasus Freddy Budiman

Dalam kasus ini, polisi menangkap kelima pelaku yakni, AJS, SU, RHN, SAS, dan S alias CH.

Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.