kabarin.co – SERANG, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten membekuk seorang kakek berusia 70 tahun saat asyik menunggu pelanggan yang akan memasang judi Fajar Pakong di Kampung Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kakek bercucu lima bernama Pengki ini mengaku sudah menjalankan bisnis terlarangnya itu selama satu tahun, dengan keuntungan 20 persen dari total jumlah uang yang didapat per harinya.
“Kalau orang yang masang itu mujur (beruntung), sekali masang dua ribu dapat Rp40 ribu,” ujar Pengki, Kamis (15/9/2016).
Sementara itu, Kasubdit III Dirreskrimum Polda Banten AKBP Budi Batara mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
“Hasilnya kita ungkap kasus judi pakong dengan mengamankan satu orang pelaku sebagai pengecer,” kata Budi.
Alasan pelaku nekat menjadi pengecer judi Pakong memang didasari desakan ekonomi. Sebab, profesi pelaku sebagai petani tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai dengan total Rp524 ribu. Beupa uang pecahan Rp100 ribu satu lembar, Rp50 ribu tujuh lembar, Rp20 ribu selembar, Rp10 dua lembar, Rp5 ribu dan pecahan Rp2 ribu 10 lembar.