Fadli Zon Tuntut Klarifikasi tentang Isu Jokowi “backing” Ahok Dalam Kasus Sumber Waras

Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Baca Juga :  Ahok Terbukti Melanggar Aturan Setelah PTUN Menangkan Gugatan Nelayan Terkait Reklamasi

Meski demikian, Ahok tetap berpandangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut. (rmn)

Tinggalkan Balasan