Ahok Terbukti Melanggar Aturan Setelah PTUN Menangkan Gugatan Nelayan Terkait Reklamasi

kabarin.co – Jakarta, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuktikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah seorang yang gegabah dan suka melanggar aturan.

Demikian pernyataan resmi dari Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, seperti mengutip Okezone, Sabtu (18/3/2017).

Baca Juga :  Jokowi Minta Tes Massal Corona Segera Dilakukan

Ia mengatakan bahwa putusan PTUN merupakan refleksi dari upaya-upaya keras Ahok dalam memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat. “Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih,” kata Lieus

“Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Inilah saatnya kebenaran harus menang,” ujarnya lagi.

Menurut Lieus, Ahok menganggap DKI sebagai perusahaan pribadi selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Hal ini dapat dilihat dari salah alasan hakim PTUN menolak reklamasi lantaran Ahok tak melalukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisi dampak lingkungan (Amdal).