“Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (17/9).
Atas suap yang diberikan, Xaveriandy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001.
Sementara, Farizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (cnn)
Baca juga:
Beredar Klarifikasi Irman Gusman Melalui Akun Facebook