Jaksa Kejati Sumbar Jadi Tersangka Kasus Suap Gula Tanpa SNI

“Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (17/9).

Atas suap yang diberikan, Xaveriandy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001.

Baca Juga :  Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Terserah Presiden

Sementara, Farizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (cnn)

Baca juga:

Beredar Klarifikasi Irman Gusman Melalui Akun Facebook

Anggota DPD: Irman Gusman Ditangkap KPK

Pupus Sudah Harapan Irman Gusman Jadi Wakil Presiden