Jaksa Kejati Sumbar Jadi Tersangka Kasus Suap Gula Tanpa SNI

kabarin.co, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan FZL alias Farizal, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal ditetapkan menjadi tersangka usai KPK melakukan gelar perkara kasus penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

Farizal diduga telah menerima uang senilai Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto. Uang itu diduga diberikan agar Farizal membantu pengurusan perkara Xaveriandy yang sedang disidangkan di PN Padang.

Xaveriandy telah menjadi tersangka pada kasus Irman. Ia diduga telah memberikan uang senilai Rp100 juta untuk senator asal Sumatera Barat itu.

Baca Juga :  Bau Transaksi Janggal 300 Triliun Yang Menyeret Ratusan Pegawai Kemenkeu

Dalam membantu Xaveriandy menghadapi perkaranya, Farizal disebut sempat bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum sang terdakwa.