Jika nantinya Irman memenangkan praperadilan terhadap status tersangkanya, Farouk berkata, DPD dapat merehabilitasi nama senator asal Sumatera Barat tersebut.
“Kami akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka. Karena kami harus menghormati (proses praperadilan),” kata Farouk.
Sedangkan, untuk pengganti Irman, Farouk menuturkan, posisinya sementara tidak akan digantikan. Pucuk pimpinan DPD akan berjalan secara kolektif kolegial antara dirinya dengan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Proses pergantian tetap nantinya akan melalui rapat panitia musyawarah yang disahkan melalui rapat paripurna luar biasa usai proses praperadilan tuntas.
“Setelah hakim praperadilan selesai baru kami berproses. Pemimpin kolektif tetap dua orang,” kata Farouk.
Pemberhentian Terlalu Cepat
Sementara itu, interupsi datang dari anggota DPD, Bahar Ngitung, yang menyatakan penolakannya terhadap keputusan BK. Menurutnya, keputusan pemberhentian Irman, harus diputuskan dalam sidang paripurna luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Tata Tertib DPD.