Diselingi Interupsi,Irman Resmi Diberentikan Sebagai Ketua DPD

kabarin.co – Jakarta, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah secara resmi menerima laporan Badan Kehormatan (BK) terkait keputusan pemberhentian Irman Gusman. Rapat sempat diselingi sejumlah interupsi yang menolak pemberhentian Irman.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan keputusan BK bersifat final dan mengikat. Keputusan itu juga disebutnya setelah DPD menerima surat penahanan Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

“Keputusan BK itu final dan mengikat, soal admintrasi dikembalikan ke BK dan masih ada peluang, kalau perlu rehabilitasi. Untuk sekarang (Irman) nonaktif dulu,” kata Farouk di ruang sidang Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/9).

Farouk mengatakan, keputusan BK sudah berdasarkan Pasal 54 Tata Tertib DPD bahwa seseorang Ketua/Wakil DPD diberhentikan ketika menjadi tersangka. Selain itu, Pasal 119 dalam Tata Tertib DPD juga menjelaskan, bahwa setelah pengambilan keputusan berdasarkan informasi, BK melaporkannya dalam sidang Paripurna DPD.

Baca Juga :  Antasari Ahzar Akan Gabung ke PDIP

Saat ini, status Irman kata Farouk, dinonaktifkan sebagai Ketua DPD. Meski demikian, status keanggotaan Irman sebagai senator DPD masih tetap berlaku. Penonaktifan Irman sebagai ketua, juga sambil menunggu proses praperadilan.