Diselingi Interupsi,Irman Resmi Diberentikan Sebagai Ketua DPD

Dengan demikian Bahar menilai, keputusan pemberhentian Irman oleh BK terkesan terlalu terburu-buru, tanpa menganut asas praduga tak bersalah.

“Keputusan BK ini dilakukan terlalu terburu-buru, tidak ada fakta yang otentik yang dipegang, semua hanya katanya katanya, melalui berita televisi, melalui kata orang, seharusnya ada bukti otentik yang mendasari dalam pengambilan keputusan karena ini menyangkut harkat dan martabat seseorang,” ujar Bahar.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kader PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Namun, hal itu dibantah anggota DPD Gede Pasek Suardika. Dia menyatakan berdasarkan Pasal 54 Tata Tertib DPD, pemberhentian Irman tak harus melalui rapat paripurna luar biasa. Terlebih, status Irman sudah menjadi tersangka.

“Cara berpikirnya ini karena sudah berstatus tersangka. Lembaga tidak mungkin nunggu-nunggu tidak jelas yang belum bisa dilakukan adalah penggantian pimpinan dari unsur Indonesia barat,” ujar Pasek.

Baca Juga :  Menag Lukman Hakim Disebut Terima Rp 10 Juta di Praperadilan Romi

Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa menegaskan, lembaganya tidak akan menganulir keputusan yang sudah diambil ketika sudah melalui proses pelaporan di sidang paripurna.