Sabu Bernilai 89 Gram Milik Dua Tersangka Dimusnahkan Polisi

“Selanjutnya pada 22 Agustus 2016 keluar surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terharap barang bukti tersebut dimusnahkan,” kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas setelah dilakukan uji keaslian disaksikan oleh perwakilan dari BPOM Kepri, BNN Kepri, tersangka, Kejaksaan Negeri Batam.

Pada kedua tersangka, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Diduga Pakai Narkoba, Polisi Kejar Wakil Ketua DPRD Bali

“Ancamannya hukuman untuk keduanya antara 5-20 tahun penjara,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol I Dewa Nyoman.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan pemusnahan dilakukan pada barang bukti dengan berat minimal 100 gram dalam satu bungkus.(okz)

Baca Juga:

BNN Nilai Lapas Jateng Persulit Pengerebekan Narapinada Yang Masih Jadi Bandar Narkoba

Politikus Gerindra Ini Hobi Pesta Narkoba

Baca Juga :  Inilah Daftar 68 Anggota Paskibraka Nasional 2017 dari 34 Provinsi

Wah, Hati-Hati “Flakka” Narkoba Jenis Baru Lebih Ganas dari Kokain!