Sabu Bernilai 89 Gram Milik Dua Tersangka Dimusnahkan Polisi

kabarin.co – BATAM, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti 89 gram sabu hasil penangkapan dua tersangka HA, ZU pada dua tempat berdeda, Kamis, 18 Agustus 2016 di Batam.

“Total barang bukti 125,62 gram. Yang dimusnahkan 89 gram, sisanya untuk bukti di pengadilan dan keperluan uji laboratorium,” kata Wadirres Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto di Polda Kepri, Batam, Rabu (21/9/2016).

Baca Juga :  Sempat Rapat Bareng Menhub yang Positif Corona, Edy Rahmayadi Akan Cek Kesehatan

Ia mengatakan, pertama Subdit I Ditrres Narkoba Polda Kepri pada 18 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB menangkap HA alias HE bin AD di Perumahan Gardan Raya Blok GB 7 No.3 Batam Kota.

“Pada saat penggeledahan barang bukti berupa dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,56 gram. Dari temuan itu dikembangkan dan ditangkap ZU alias Z bin A Z di Parkiran Hotel Cittic Pelita,” kata dia.

Baca Juga :  30 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalanan Ibu Kota di Peringatan May Day

Dari tersangka diamankan barang bukti satu buah dompet coklat yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu dalam plastik bening seberat 23,06 gram. Selain itu juga ditemukan satu bungkus kantong plastik seberat 100 gram sabu dalam laci dashboard mobil.