Presiden Jokowi Tolak Ringankan Syarat Remisi Tahanan Koruptor

kabarin.co – JAKARTA, Presiden Joko Widodo menyatakan penolakannya atas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal remisi bagi narapidana. Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima sejumlah pakar hukum di Istana Merdeka, Kamis (22/9).

“Mengenai revisi PP 99 Tahun 2012, kalau sampai di meja saya, saya kembalikan. Saya pastikan itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Ini KPK Akan Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin Terkait Kasus Suap Romi

Presiden menegaskan pernyataan tersebut karena sebelumnya ada wacana pemerintah memberikan kemudahan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui revisi PP 99 tersebut. Namun begitu, Jokowi sendiri mengaku belum tahu seperti apa perubahan yang akan terjadi dalam PP yang memuat aturan soal remisi itu.

“Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab, saya kembalikan,” katanya.

Baca Juga :  Serius Ingin Kalahkan Jokowi dan Prabowo, Sam Aliano "Sunting" Mantan Istri Ahok

Dalam draf revisi PP 99 disebutkan bahwa ketentuan justice collaborator sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana, terorisme dan narkotika dihilangkan.

Dengan demikian, terpidana dari tiga kejahatan luar biasa tersebut sudah bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok saja, yaitu berkelakukan baik dan sudah menjalani sepertiga masa tahanan. (rep)