kabarin.co – Depok, Polisi menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi di Depok. Hafizul Indra, 25 tahun, Nanda Hermawan (20), Eddy Novianto (34), dan M. Irfan (30) diringkus dengan barang bukti sabu 2,34 gram.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan keempat tersangka ditangkap dalam operasi serentak yang dilakukan polisi tadi malam, Jumat, 7 Oktober 2016. Satu dari keempat tersangka, yakni Nanda Hermawan, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Depok.
Dia membawa 0,3 gram sabu saat diringkus polisi. “Nanda satu kampus dengan mahasiswa sebelumnya bernama Adyka. Keduanya telah menjadi pengedar di kampusnya,” kata Putu, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Ia menuturkan jaringan pengedar mahasiswa tumbuh subur di Depok, karena kota ini dikelilingi perguruan tinggi. Ditambah, pembeli dari kalangan mahasiswa juga. “Biasanya mahasiswa yang sudah menjadi pecandu yang mencari dari teman mereka yang sudah menjadi bandar,” ucapnya.
Putu menuturkan, terkadang lingkungan kampus luput dari pengawasan polisi. Selain itu, faktor usia membuat mahasiswa ingin mencoba hal baru. Apalagi, jika mereka sudah merokok dan mencoba ganja.