Presiden ke-6 RI SBY Mendapat Rumah Baru dari Negara

kabarin.co – Jakarta, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat rumah baru dari negara. Rumah tersebut terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

“Rumah SBY di jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan, ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2016).

Menurut Mashrokan, SBY yang menerima rumah baru dari negara tersebut. Rumah tersebut diserahkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

Baca Juga :  Tercela! Oknum Guru Ngaji di Padang Diduga Sodomi 14 Anak

Mashrokan menambahkan, rumah baru tersebut diserahkan pada (26/10/2016) lalu. Penyerahan berlangsung di rumah baru tersebut.

Mashrokan menerangkan, rumah tersebut dibangun setahun yang lalu. Pemilihan rumah dilakukan oleh negara.

“Negara mencari lahan yang pas,” kata Mashrokan.

Lalu berapa nilai rumah SBY tersebut? Mashrokan enggan menjawab. Menurutnya, pemberian rumah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 8.

Baca Juga :  Sinyal Masuk ke Daerah Terpencil Sisawah, Dirut Telkomsel: Karena Aspirasi Andre Rosiade

Pasal 8 UU tersebut berbunyi, ‘Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya’. (epr/det)